Find Us On Social Media :
Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM (polri.go.id) (kompas.com)

Tak Semua Tanpa Biaya Atau Bisa Dapat Gratis, Ini Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 4 Januari 2021 | 22:20 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi ( SIM) dalam waktu dekat bisa gratis atau tanpa biaya bagi sebagian warga Indonesia.

Hal ini seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Pada aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti SIM dan penerbitan STNK untuk gratis.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis pasal 7 ayat (1) PP 76/2020.

Hanya saja, pembebasan biaya diperuntukkan untuk masyarakat tertentu seperti penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaaan, kegiatan kenegaraan, sampai warga miskin.

Oleh karena itu, bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian;

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000