SONORABANGKA.ID - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19.
Sanksi denda yang dikenakan bagi penolak vaksinasi yaitu paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Dikatakan Wagub yang akrab disapa Ariza ini, ketetapan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," bunyi Pasal 30.
Oleh sebab itu, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi wajib mengikuti program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.
Adapun yang dimaksud masayarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi adalah mereka yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan atau komorbid.
Lebih lanjut, Ariza bicara soal hal-hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI dalam menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Yakni maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19 hingga penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus.
Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan serupa tetapi pada vaksin Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk mengenakan sanksi denda pada penolak vaksinasi.
"Karena memang sebelumnya kita melihat ada kejadian di beberapa daerah, ada warga yang membawa lari jenazah kemudian menolak dikuburkan secara prosedur kesehatan."