Find Us On Social Media :
Jajaran Polsek Tempilang, menyita dua paket besar sabu sabu dari seorang bandar Romidi alias Midi (26) warga Dusun Nyikep, Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (12/1/2021). (Ist/ Polsek Tempilang)

Penangkapan Bandar Sabu Berlangsung Dramatis, Pelaku Nekat Tabrak Polisi

Yudi Wahyono Kamis, 14 Januari 2021 | 10:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Jajaran Polsek Tempilang membekuk seorang bandar Romidi alias Midi (26) warga Dusun Nyikep, Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (12/1/2021).

Dari tangan Midi, polisi menyita barang bukti,  2 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 18 helai plastik klip kosong ukuran kecil, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah botol air meneral, 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio tanpa nomor polisi , dan 1 unit hp merek Samsung.

Pelaku Midi ditangkap unit Reskrim Polsek Tempilang, saat hendak bertransaksi di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Nyingkep.

 

Kapolsek Tempilang, Iptu RTA Sianturi mengungkapkan, penangkapan Midi, menyusul adanya informasi dari masyarakat bahwa akan transaksi narkoba di dusun Nyikep.

"Sekitar pukul 23.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tempilang Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Dusun Nyikep. Dari info itu anggota melakukan penyelidikan dilokasi tersebut," ungkap Sianturi, Kamis (14/1/2021) kepada Bangkapos.com.

Saat melakukan penyelidikan, petugas pun mendapati seorang laki laki yang dicurigai sebagai bandar narkoba jenis sabu. 

Ketika itu, sang bandar diduga tengah menunggu pembeli narkoba. Namun sang bandar berupaya melarikan diri saat akan disergap polisi.

"Saat penyelidikan ditemukan seorang orang laki-laki yang dicurigai yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio ,dan anggota berusaha mencegat namun pelaku berusaha melarikan diri," kata Sianturi.

Kemudian tersangka berikut barang bukti narkoba,  diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku diancam pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Sianturi.