SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan alat pemadam api ringan ( APAR) untuk menjadi peralatan tambahan di kendaraan bermotor roda empat baru.
Kendati demikian, pemilik mobil jangan sampai keliru saat membeli APAR. karena, dilihat dari jenisnya, APAR terdiri dari empat jenis. Tapi, tidak semuanya tepat untuk dibawa di mobil.
Setidaknya ada 4 jenis APAR yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan:
1. APAR jenis air
APAR ada yang jenis ini menggunakan air dengan tekanan tinggi.
APAR jenis air bisa dibilang paling ekonomis. Namun, penggunaannya lebih efektif untuk memadamkan api yang disebabkan bahan padat non logam, seperti kertas, kain, karet, plastik dan sebagainya (kebakaran kelas A).
2. APAR jenis busa
APAR jenis busa atau foam bisa dibilang lebih efektif untuk kebakaran yang disebabkan cairan seperti minyak, alkohol dan solvent (kebakaran kelas B) dan kebakaran kelas A.
Cara kerjanya adalah busa akan menutup bahan yang terbakar, sehingga oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran.
3. APAR jenis bubuk kimia