Find Us On Social Media :
Ilustrasi kamera tilang elektronik (https://ntmcpolri.info/) (kompas.com)

Polisi Dilarang Melakukan Penilangan, Apakah Efektif Tilang Elektronik?

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 24 Januari 2021 | 22:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik.

Salah satunya yakni dengan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan menggunakan sistem elektronik ini, maka ke depan polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas saja dan tidak boleh melakukan penilangan.

Menurut Listyo, adanya interaksi antara polisi lalu lintas dengan masyarakat saat memberikan sanksi tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” kata Listyo saat uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, beberapa hari lalu.

Menurut pengamat masalah transportasi Budiyanto, Dihilangkannya tugas polisi dalam melakukan penilangan ini  cukup bagus dalam upaya menghindari adanya penyimpangan.

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, tilang elektronik mempunyai banyak kelebihan dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

“Ke depan penegakan hukum khususnya di bidang lalu lintas akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktik penyimpangan uang. ETLE punya banyak kelebihan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Kelebihan dari sistem penegakan hukum ETLE kata Budiyanto di antaranya, petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar dan menghindari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Dengan menggunakan sistem elektronik maka pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam penuh.