SonoraBangka.Id - Skema kutipan PPN, termasuk pajak pulsa tersebut, mulai berlaku per 1 Februari 2021.
Belakangan, skema pungutan pajak anyar tersebut menuai polemik di Tanah Air.
Setelah ramai di media sosial, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi kalau pengenaan PPN atau pajak pulsa hanya sampai distributor tingkat kedua.
Sementara untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada objek pajak baru, sehingga pengenaan PPN tersebut tidak akan mempengaruhi harga token listrik, voucher pulsa fisik, vocher pulsa elektronik, dan kartu perdana.
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher (pajak pulsa)," tulis Sri Mulyani di akun Instagram miliknya seperti dikutip pada Sabtu (30/1/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, selama ini objek-objek pajak pulsa dan token sudah dikenakan PPN.
Pemerintah secara resmi mengatur skema baru pengenaan pajak pertambahan nilai ( PPN) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher ( pajak pulsa).
Aturan ini menjadi kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan PPN dan Pajak Penghasilan ( PPh).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.