Find Us On Social Media :
Tampak Tim Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama tersangka pencurian dan barang bukti, Rabu (3/2/2020). (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Kembali Beraksi, Seorang Residivis Diamankan Jatanras Polda Babel

Yudi Wahyono Rabu, 3 Februari 2021 | 23:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim 2 Opsnal Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Jahtra Mahardewa alias Gore yang merupakan seorang residivis.

Warga Bakam Bangka itu diringkus lantaran diduga melakukan pencurian 4 unit smartphone milik warga Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Tersangka berhasil diringkus Polisi di rumah kerabatnya yang berada di kawasan Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada Selasa (2/2/2021) kemarin.

 

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor dan 4 unit handphone yang diduga merupakan hasil curian.

"Pelaku adalah residivis pencurian baru bebas Tahun 2017. Saat ini masih kita kembangkan melihat aksinya tidak menutup kemungkinan masih ada TKP pencurian yang ia lakukan," kata Kasubdit Jataranss, AKBP Wahyudi mewakili Dirkrimum Kombes (Pol) Budi Hermawan, Rabu (3/2/2020) petang.

Pengungkapan kasus ini bermula adanya pendalaman yang dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap kasus pencurian di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka pada Tanggal 18 Januari 2021 Pukul 03.00 WIB dinihari.

Saat itu korban terlelap di warung milknya dan kaget saat bangun 4 unit smartphone milknya telah raib.

Hasil pendalaman oleh Anggota Subdit Jatanras diketahui, hasil rekaman CCTV milik warga diketahui pelaku beraksi seorang diri dan menggunakan Motor Yamaha Xeon menggunakan helm hitam.

Modus pelaku dalam melakukan pencurian tersebut pada dinihari hari.