Find Us On Social Media :
Pembawa acara Raffi Ahmad menjalani vaksin Covid-19 tahap kedua, Rabu (27/1/2021) (Youtube Kemenkominfo TV)

Raffi Ahmad Mangkir Sidang Untuk Kedua Kalinya, Hakim Akan Lanjut ke Tahap Mediasi

Ria Kusuma Astuti Kamis, 4 Februari 2021 | 08:47 WIB

SONORABANGKA.ID - Pada Rabu (3/2/2021), Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat pembawa acara Raffi Ahmad. 

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara David Tobing dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk itu merupakan buntut dari pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad usai menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo.

Dari foto yang diunggah pertama kali oleh artis peran Anya Geraldine, Raffi Ahmad bersama Istrinya Nagita Slavina, dan Gading Marten tersenyum lebar tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak.

Dalam foto yang diterima Kompas.com dari Humas PN Depok Ahmad Fadil, agenda sidang kali ini yaitu panggilan untuk tergugat atau Raffi Ahmad itu sendiri.


Mangkir

Presenter Raffi Ahmad kembali mangkir dalam persidangan. Ini merupakan kali kedua dia tidak hadir setelah sebelumnya beralasan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Istana Merdeka.

Oleh karena itu, Raffi Ahmad diwakili kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon, Amri Pasaribu, dan Diego Maradona.

"Saat ini tergugat tidak hadir, yang hadir kuasanya yang disampaikan oleh Raffi," ujar Jonathan dalam persidangan.

Selepas persidangan, Jonathan Tampubolon menolak memberikan keterangan kepada awak media mengenai alasan kliennya kembali tak hadir ke dalam persidangan.


Walau begitu, Hakim Ketua Eko Julianto serta Hakim Anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica memutuskan untuk tetap menjalankan persidangan dengan memasuki agenda selanjutnya, yakni tahap mediasi.