SonoraBangka.Id - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim kembali membuat satu kebijakan baru terkait dunia pendidikan saat ini.
Ujian Nasional (UN) yang selama ini dijadikan syarat untuk siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, untuk tahun 2021 ini ditiadakan.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Februari 2021 mengenai penghapusan Ujian Nasional (UN) 2021.
Dilansir dari laman kemendikbud.go.id, dalam SE Mendikbud tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, ujian kesetaraan tahun ini juga dihapuskan.
Otomatis, kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Di dalam SE tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat.
Lalu, apa saja syarat agar siswa bisa dinyatakan lulus dari sekolah?
Adapun syarat kelulusan peserta didik didasarkan pada hal berikut ini:
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.