Find Us On Social Media :
()

Ini Penjelasan BPN Terkait Sertifikat Tanah Akan Ditarik Dan DigantikanSertifikat Elektronik

Sri Wahyuni Jumat, 5 Februari 2021 | 08:55 WIB

SonoraBangka.Id - Anda yang saat ini memiliki sertifikat tanah harus bersiap siap dengan kebijakan baru dari pemerintah saat ini. 

Beredar kabar bakal adanya penarikan surat atau sertifikat tanah oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digantikan pada sertifikat elektronik (digital). Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. 

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Pangkalpinang, Afprianto, KAmis (4/2/2021) menyebutkan, bahwa peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk rangkaian transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN yang dilakukan untuk meminimalisir pemalsuan surat sangketa tanah.

"Jadi secara aturan memang ini akan segera dilaksanakan, tetapi saat ini masih tahap percontohan internal di pusat dulu, belum secara keseluruhan dan belum tahu kapan akan diberlakukannya. Sementara untuk teknis penerbitannya masih menunggu Surat Keputusan Menteri ATR/BPN," kata Afprianto kepada Bangkapos.com, petang tadi.

 

Dia mengatakan untuk sertifikat tanah manual yang ada saat ini masih tetap berlaku dan tidak serta merta ditarik secara langsung.

"Intinya sertifikat ini tidak serta merta ditarik. Terkecuali misalkan contoh masyarakat pada masa diberlakukan sertifikat elektroni ini melakukan peralihan hak atas tanah, baik jual beli atau waris yang mendaftarkan ke kantor langsung, maka sertifikat lama ini akan ditarik dan digantikan sertifikat elektronik," elasnya.

Bersasarkan informasi dari Biro Humas Pusat, dia mengatakan sertifikat elektronik sementara akan prioritas diterbitkan bagi tanah-tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertifikat masyarakat.

Kemudian apabila telah diberlakukan ketentuan sertifikat elektronik, pemilik sertifikat dapat mengajukan alih media dari sertifikat konvensional menjadi digital elektronik sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat dan tidak ada penarikan besar besaran.

Lebih lanjut, Sertifikat yang dialih mediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan catatan keberatan lain. 

Sementara untuk sertifikat yang sudah diagunkan ke pihak bank, menurut Afprianto, masih tetap bisa digunakan, namun apabila masa agunan habis, maka bisa dihapus dan ditarik.