Find Us On Social Media :
Ilustrasi ditangkap polisi (Freepik)

Gadai Motor Kawan, Seorang Pria Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang

Yudi Wahyono Senin, 8 Februari 2021 | 14:46 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim Naga Polres Pangkalpinang mengamankan Effrin Dermawan (30) di kediaman teman wanitanya yang berada di belakang Mitro, Kota Pangkalpinang, Sabtu (6/2/2021) yang lalu.

Effrin sempat berkilah dan mencoba kabur, saat hendak dibekuk oleh Tim Naga Polres Pangkalpinang pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 06.30 WIB. 

Effrin yang meruapakan warga Jalan Kerisi Gang Nirwana, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, ditangkap karena membawa kabur dan menggagadaikan motor milik Heri Wijaya (22) ke orang lain sebesar Rp 5 Juta.

Effrin membawa kabur motor tersebut dengan alasan untuk membeli pulsa, namun motor yang ditunggu tak kunjung datang. Sebelumnya korban, memberikan motor tersebut lantaran kenal dengan pelaku. 

Setelah beberapa hari, motor milik korban Heri, digadai oleh pelaku, kepada orang lain. Mendengar hal tersebut Heri Wijaya melaporkan kejadian itu ke Polres Pangkalpinang guna ditindaklanjuti dan menangkap pelaku. 

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Ketapang, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada, tanggal 08 Desember 2020 yang lalu saat keduanya sedang nongkrong. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkalpinang. 

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Naga Polres Pangkalpinang dipimpin Aipda Rudi Kiai, mencari informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapat keberadaan pelaku, Tim langsung bergegas mengamankannya.