Find Us On Social Media :
Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pangkalpinang, Selasa (16/2/2021). (Bangkapos.com/ Yuranda)

Ini Persyaratan Membuat SCKS Secara Online di Polres Pangkalpinang

Yudi Wahyono Rabu, 17 Februari 2021 | 14:55 WIB

SONORABANGKA.ID -  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya sangat dibutuhkan saat hendak masuk perguruan tinggi, melamar beberapa pekerjaan formal dan keperluan lainnya.

Ketika mengurus pembuatan SKCK, tak sedikit orang yang mengeluh karena prosesnya yang cukup lama.

Namun, siapa sangka, saat ini untuk mengurus SKCK tidaklah serumit dulu, karena kini pengurusan SKCK dapat dilakukan secara online.

Seperti halnya, Intan (22), warga Pangkalpinang ini datang ke Polres Pangkalpinang guna membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mendaftarkan sebagai anggota Polri.

 

"Buat SKCK untuk masuk polisi," ujar Intan di Polres Pangkalpinang, Selasa (16/2/2021).

Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang Iptu Reynaldi Guzel mengatakan masa berlaku SKCK hanya enam bulan mulai dari tanggal diterbitkan.

Namun, bisa memperpanjang SKCK hingga satu tahun lamanya. Tapi, jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari satu tahun maka wajib membuat SKCK baru.

"Dulu mengurus SKCK harus menunggu waktu yang lama, kini kurang lebih 5 menit selesai," kata Reynaldi Guzel, Selasa (16/2/2021).

"Pembuatan SKCK semakin mudah karena pendaftarannya sudah dilakukan secara online di http://skck.polri.go.id. Sehingga tidak perlu membuat banyak waktu untuk menunggu SKCK," katanya lagi.

Guzel menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya harus membatasi pemohon pembuatan atau perpanjangan SKCK. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona dan juga harus menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.

"Kami juga membatasi pemohon, dan tetap terapkan protokol kesehatan covid-19, seperti pakai masker, sebelum masuk cuci tangan, dan jaga jarak," ucapnya.