Find Us On Social Media :
Bupati Bangka, Mulkan menerima piala dan penghargaan Inovation Government Award (IGA) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta. (Istimewa/ Pemkab Bangka)

Penjelasan Mendagri Terkait Pengurangan Cuti Bersama Di Tahun 2021

Sri Wahyuni Selasa, 23 Februari 2021 | 08:18 WIB

SonoraBangka.Id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, mengatakan sejumlah alasan terkait pengurangan hari cuti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan tersebut tak lain karena berdasarkan kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai, meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Tidak hanya itu, Muhadjir mengatakan sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Dilansir kemenkopmk.go.id, kesepakatan mengenai pemangkasan hari cuti tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Isi SKB itu tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN, RB Tjahjo Kumolo; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Sekjen Kemenag, Nizar Ali; Sekjen Kemnaker; Asops Kapolri; dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.

Adapun cuti bersama tahun 2021 telah dipangkas sebanyak 5 hari dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

 

SKB tersebut yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.