SONORABANGKA.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang terus gencar memburu kendaraan bermotor yang memakai knalpot racing atau brong di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Sejumlah motor yang kedapatan mengenakan knalpot brong langsung ditilang dan ditahan selama tiga bulan di Satpas Polres Pangkalpinang tanpa diberi ampun.
Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing yang meresahkan warga karena suara bisingnya.
Kasatlantas Polres Pangkalpinang, AKP Dewi Rahmailis Munir mengimbau agar para pengedara kendaraan bermotor untuk mengganti knalpot racing dengan knalpot standar pabrikan.
Hal itu disampaikannya untuk menjaga kondusifitas dan mengantisipasi kecelakaan, serta menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas.
"Banyak sekali masyarakat terganggu akan suara knalpot racing itu, selain meresahkan dan juga mengganggu istirahat di malam hari. Kegiatan ini akan terus kami laksanakan selama masih ada knalpot itu," kata AKP Dewi Rahmailis Munir, Senin (8/3/2021).
Beberapa hari ini hampir puluhan motor berknalpot racing terjaring oleh Satuan Lalulintas, motor tersebut terjaring dalam razia sistem hunting dan stasioner. Membidik pengguna knalpot racing, lantaran dimasa Pandemi virus corona atau covid-19.
Dewi menuturkan, kegiatan tersebut dilaksanakan di sepanjang jalan yang ada di Kota Pangkalpinang. Upaya penegakan seperti ini tentunya dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
Para pemilik kendaraan diberikan sanksi tilang dan menahan motor selama tiga bulan, serta diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan standar.
"Hari ini ada lima motor, menggunakan knalpot racing. Razia ini digelar dari pagi hingga malam, sudah pulang motor kemarin saja ada 13 unit motor kami amankan di Kantor, selama 3 bulan," katanya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Satlantas Polres Pangkalpinang Gencar Buru Motor Knalpot Racing, Melanggar Ini Sanksinya