Find Us On Social Media :
Razia knalpot bising (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya) (kompas.com)

Dasar Hukum Polisi Tahan Motor yang Pakai Knalpot Bising

Oliver Doanatama Siahaan Sabtu, 20 Maret 2021 | 17:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kepolisian terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot bising dan dianggap mengganggu pengguna jalan lain.

Salah satu wilayah yang akan rutin melakukan penindakan knalpot bising ialah Depok, Jawa Barat. Tak hanya ditilang, namun motor juga ditahan petugas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.

"Karena kalau kita hanya melakukan penilangan dengan barang bukti STNK, kan kita tidak tahu apakah knalpotnya akan diganti. Sehingga, tujuannya tidak tercapai dalam rangka untuk memberikan efek jera," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi, mengatakan, polisi boleh menggelar razia dan menindak pengendara yang dianggap melanggar.

Ketentuan itu diatur dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan.

Sedangkan penyelengaraan razia diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 265 ayat 3, yang berbunyi, petugas kepolisian dalam pemeriksaan berwenang untuk:

a. Menghentikan Kendaraan Bermotor;

b. Meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau