Find Us On Social Media :
Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi (Dok. Siger Gakkum Official) (kompas.com)

Berikut Ini Cara Ukur Kebisingan Knalpot yang Benar Menurut Polisi

Oliver Doanatama Siahaan Sabtu, 20 Maret 2021 | 22:10 WIB

SONORABANGKA.ID - Tidak sedikit pengguna knalpot racing yang ditilang karena suara yang dihasilkan melanggar batas ketentuan. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara mengukur suara knalpot tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Tiap-tiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.

Untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, mengatakan, aturan tersebut menjadi acuan pihak kepolisian untuk mengukur kebisingan knalpot racing atau knalpot bising.

"Untuk mengukurnya, kita menggunakan sound level meter atau decibel (dB) meter," ujar Poeloeng, dalam video di akun YouTube Siger Gakkum Official, yang diunggah 21 Januari 2021.