Find Us On Social Media :
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). ((DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB))

JPU Tegaskan Rizieq Shihab Tak Berhak Rahasiakan Status Positif Covid-19

Ria Kusuma Astuti Rabu, 31 Maret 2021 | 12:42 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, terdakwa Rizieq Shihab tak berhak merahasiakan statusnya yang positif Covid-19.

Hal ini diungkapkan jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab sebagai terdakwa kasus swab test Covid-19 palsu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Awalnya, jaksa mengutip eksepsi yang disampaikan Rizieq dalam sidang sebelumnya.

Rizieq mengaku berhak merahasiakan statusnya yang dinyatakan positif Covid-19 karena dilindungi Undang-Undang Kesehatan terkait data pasien.

"Pada pokoknya terdakwa mengatakan jika terdakwa berhak merahasiakan hasil pemeriksaan terdakwa karena pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan," ucap jaksa.
Namun, pernyataan Rizieq dalam eksepsinya tersebut dibantah oleh jaksa.

Jaksa menegaskan, dalam masa pandemi, pasien yang terpapar Covid-19 wajib melaporkan statusnya ke Kementerian Kesehatan. Ini karena Covid-19 merupakan penyakit menular.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19, maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," ujar jaksa.


Jaksa menegaskan hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor tentang Pelaporan Covid-19 di Rumah Sakit.

"Serta sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan wabah penyakit menular yang tujuannya adalah agar Satgas Covid-19 bisa melakukan tracing atau pelacakan, pemantauan, dan pengawasan," kata jaksa.