Find Us On Social Media :
ilustrasi musik (tribunnews)

Berikut Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke

Ria Kusuma Astuti Rabu, 7 April 2021 | 14:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini diteken Kepala Negara pada 30 Maret 2021.

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik. Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," dikutip dari Pasal 3 ayat (1), Selasa (6/4/2021).

 Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu berupa:

a. seminar dan konferensi komersial;

b. restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. konser musik;

d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. pameran dan bazar;

f. bioskop;