SonoraBangka.id - Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengatakan Selama 300 tahun atau lebih dari 3 abad, timah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diambil, tapi yang didapat oleh daerah 'hanya' royalti dari PT Timah sebesar 3%. Gubernur mengharapkan agar bisa menekan PT Timah memberikan royalti lebih, atas kerugian dan kerusakan alam yang dirasakan daerah tersebut.
"Kami harapkan ke Pemerintah Indonesia untuk berikan saham sebesar 14% dan tambahan royalti," saat beraudiensi di Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu (07/04/21).
Gubenur Erzaldi atas nama masyarakat Babel meminta royalti dari PT Timah Tbk dinaikkan dari saat ini hanya 3% menjadi 10%. Bahkan tidak hanya soal royalti, Pemprov. Babel juga meminta agar ada kepemilikan saham sebesar 14% di PT Timah.
"Bayangkan saja, lahan kritis akibat aktivitas penambangan timah di Babel menyentuh angka 16,93% atau 278.000 Ha. Hal tersebut merupakan salah satu pemicu musibah banjir, tanah longsor dan imbasnya, mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan, jembatan, pemukiman, dan lahan-lahan usaha pertanian,"ujarnya.
Pemerintah beserta masyarakat harus menanggung beban dan biaya yang besar akibat dampak dari bencana banjir, tanah longsong yang kerap terjadi. Ironis, daerah yang wilayahnya memiliki kekayaan alam bijih timah terbesar di Indonesia, seharusnya kaya dan sejahtera, malah kenyataanya bergumul dengan permasalahan, baik bencana alam dan konflik sosial.
"Kami masyarakat Babel berharap diberikan hak hibah saham 14% PT Timah Tbk milik Pemerintah Pusat serta kenaikan royalti timah 10% untuk masa depan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung," ungkap Gubernur Erzaldi.
Gubernur juga mengatakan Babel dikaruniai sumber daya alam mineral timah. Tetapi berbanding terbalik dengan kondisi Babel yang berkapasitas fiskal rendah. Sehingga baik provinsi, kota, dan kabupaten kesulitan membuat kebijakan, karena permasalahan dana yang minim.
"Kami rela alam kami dieksploitasi bagi bangsa dan negara, meski miris rasanya ketika daerah kami dengan sumber daya alam berlimpah ini tidak sebanding dengan apa yang kami dapati," ungkapnya, agar Pemerintah RI selaku pemilik saham sebesar 65% di perusahaan plat merah, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), tergerak untuk menghibahkan 14% saham kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terlebih lagi, Pemprov. Babel tidak tercatat sebagai pemegang saham, sehingga tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Timah Tbk.
Akibatnya, semua saran dan masukan, sinkronisasi kebijakan serta program antara Pemprov. Babel dan PT Timah Tbk menjadi kurang efektif. Pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi kepada PT Timah Tbk juga tidak dapat dilakukan secara optimal.