SONORABANGKA.ID - Belakangan ini kita melihat ada perbedaan yang mencolok pada seragam anggota satuan pengamanan (satpam), yang terlihat seperti seragam polisi.
Para anggota satpam menggunakan seragam atasan berwarna coklat muda dan bawahan berwarna coklat tua, disertai tanda kepangkatan di pundak.
Tentu saja ada latar alasan yang menyebabkan seragam satpam saat ini berubah menjadi seperti seragam polisi.
Sejak Agustus 2020 lalu, seragam dinas harian anggota satpam yang semula terdiri dari atasan putih dan bawahan biru tua, diubah menjadi atasan dan bawahan coklat muda dan coklat tua, layaknya seragam polisi.
Perubahan ketentuan seragam satpam ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan itu diteken oleh Kapolri yang saat itu menjabat, Jenderal Idham Azis, pada 5 Agustus 2020.
Seragam satpam baru berwarna coklat itu disertai pangkat, seperti layaknya seragam polisi. Tingkatannya, tanda pangkat pelaksana dengan segita satu buah, pelaksana madya dengan segitiga dua buah, dan pelaksana utama dengan segitiga tiga buah.
Brigjen (Pol) Awi Setiyono yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menyatakan, perubahan seragam tersebut diharapkan menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.
"Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 14 September 2020.
Awi mengungkapkan, warna coklat tersebut merupakan warna netral yang identik dengan warna-warna elemen bumi, seperti tanah, kayu, dan batu. Menurut dia, warna coklat melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran, dan keanggunan.
Berdasarkan Perkap 4/2020 itu, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam yang sebelumnya hanya empat macam.