Find Us On Social Media :
Modifikasi Lampu Mobil Kelap-kelip (instagram.com/dashcam_owners_indonesia) (kompas.com)

Ramai Modifikasi Lampu Kelap-kelip, Korban Salah Gaul

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 7 Mei 2021 | 17:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Akhir-akhir ini kendaraan yang menggunakan lampu cahaya kelap-kelip atau berkedip semakin banyak beredar di jalan. Padahal, aturannya sudah jelas bahwa penggunaan lampu model tersebut dilarang.

Seperti video yang diunggah oleh akun instagram Dashcam Owners Indonesia. Pada rekaman tersebut, terlihat mobil yang memasang lampu tambahan di bagian belakang mobilnya.

Lampu yang dipasang di bawah bumper ini berwaran biru dan menyala berkedip pada saat mobil menghidupkan lampu sein. Tentu saja lampu mobil tersebut menyilaukan pengguna jalan lain yang ada di belakang mobilnya.

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, modifikasi tersebut sudah lama dan banyak dilakukan oleh pengemudi yang tidak paham aturan.

“Pastinya mereka memiliki asumsi mengapa melakukan modifikasi tersebut, mungkin untuk menjaga keamanannya, atau pernah punya trauma ditabrak dari belakang,” ujar Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

“Bisa juga karena bergaul dengan orang yang gagal paham, sehingga menaruh lampu yang menyilaukan di belakang mobil,” lanjut Sony.

Menurut Sony, lampu yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya, jadi tidak perlu ditambah.

“Kecuali mobil tadi digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum,” kata dia.

Aturan dan Sanksi

Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106 yang berbunyi;