Find Us On Social Media :
Uang kertas Rp 20.000 yang ditambal dengan potongan uang Rp 2.000. (HAI Online)

Viral Netizen Tambal Uang Pecahan Rp 20.000 pake Potongan Rp 2.000, Masih Berlaku atau Nggak, Sih?

Fitri Eka Sari Senin, 7 Juni 2021 | 12:55 WIB

SonoraBangkaID - 

Sebuah cuitan berisi foto yang menampilkan uang kertas pecahan Rp 20.000 yang robek di bagian pinggir, rame jadi perbincangan di media sosial pada Sabtu (5/6/2021).

"Kejahatan yg hampir sempurna..," tulis akun Twitter dengan nama @ombotaakk.

Dalam foto tersebut, pecahan uang kertas Rp 20.000 robek dengan kondisi angka "2" yang hilang. 

Nggak kehilangan ide, kerusakan itu diakali dengan menambal bagian yang robek dengan pecahan uang kertas Rp 2.000. 

Hasilnya, uang tersebut kelihatan seperti nominal Rp 20.000. 

Terus, apakah uang tersebut masih sah digunakan untuk transaksi pembayaran? 

Menanggapi unggahan itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyampaikan bahwa uang yang rusak atau nggak layak edar boleh ditukarkan di Bank Indonesia. 

"Kalau dalam panduan, fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri yang dapat dikenali keasliannya itu boleh berlaku," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/6/2021). 

"Foto yang beredar itu masih di bawah 2/3 bagian kerusakannnya, berarti masih bisa digunakan sebagai alat transaksi," lanjut dia.