Find Us On Social Media :
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id) (kompas.com)

Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Berikut Aturannya

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 7 Juni 2021 | 22:05 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini merilis aturan baru soal penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu hal yang menarik dalam aturan baru ini adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas.

Jika jumlah poin pelanggaran sudah mencapai besaran tertentu, pemilik tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin akan dikenakan penalti 1 (satu). Lalu, jika mencapai 18 poin, dikenakan penalti 2 (dua).

Dijelaskan pada Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Jika mau mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sedangkan pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan berikut masa waktu pencabutan SIM.

Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.