Find Us On Social Media :
Foto-foto petugas Kepolisian Polresta Tasikmalaya menertibkan dan mengangkut ratusan motor pelaku balap liar memakai kontainer di Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya, Jumat (16/4/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (kompas.com)

Catat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Bikin SIM Dicabut

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 7 Juni 2021 | 22:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis peraturan baru tentang penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM). Salah satu aturan yang menarik adalah adanya poin pelanggaran lalu lintas.

Jika poin pelanggar diakumulasikan dan sampai besaran tertentu, SIM bisa dicabut sementara bahkan permanen. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin.

Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Sedangkan jika mengumpulkan 18 poin, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut ini Kompas.com kumpulkan pelanggaran lalu lintas apa saja yang bernilai 5 poin, 3 poin dan satu poin.

5 poin:

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca