Find Us On Social Media :
Ilustrasi pemasangan kaca film antivirus dan antibakteri (ICE-U) (kompas.com)

Ini Aturan Pemasangan Kaca Film Pada Mobil yang Benar

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 14 Juni 2021 | 16:59 WIB

SONORABANGKA.ID - Bagian Kaca film merupakan lapisan tambahan yang diterapkan pada kaca mobil untuk mengurangi hawa panas dari luar. Selain itu kaca film juga bermanfaat untuk menjaga privasi dan keamanan bagi pemilik kendaraan.

Maka dari itu, pemasangan kaca film tidak boleh asal. Harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi kemanan pengemudi dan penumpang.

Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengurangi visibilitas pengemudi ke luar kendaraan dan dapat mengakibatkan kecelakaan.

Sedangkan kalau terlalu terang akan memicu kejahatan karena beberapa oknum pencuri bisa mengamati barang yang ada di dalam mobil dengan leluasa. kalau tidak terparkir dengan aman maka barang akan mudah diambil oleh pencuri.

Aturan mengenai pemasangan kaca film pada mobil sudah diatur dalam Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 dan PP Nomor 55 tahun 2012.

Sedangkan untuk teknisnya diatur pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut ada beberapa point penjelasan tentang aturan pemasangan kaca film pada mobil yakni sebagai berikut:

1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;

2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin satu, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen;

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin satu dan dua, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;