Find Us On Social Media :
Ilustrasi dengerin radio. KPI baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang membatasi pemutaran 42 lagu barat. (photostockeditor.com)

KPI melarang, Radio Putar 42 lagu-lagu tersebut sebelum jam 22.00.!

Rudi Hermawan Selasa, 29 Juni 2021 | 12:02 WIB

Bangkasonora.ID - Kabar bahwa stasiun radio dilarang memutar 42 lagu barat rame sempat rame jadi bahan perbincangan pada pekan kemarin. 

Hal itu pertama kali diumumkan akun Instagram @ardanradio yang berdasarkan surat edaran dari KPI Pusat, stasiun radio dilarang memutar lagu-lagu tersebut sebelum jam 22.00.

Lagu-lagu tersebut mencakup banyak musisi mulai dari Bruno Mars, Maroon 5 hingga Ariana Grande. 

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan surat dari KPI kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Pembatasan tersebut dilakukan karena menurut mereka lagu-lagu tersebut punya lirik-lirik yang dinilai berbenturan dengan norma di Indonesia.

"Di P3SPS Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ujar Adiyana dalam live Instagram di akun @ardanradio pada Kamis (24/6/2021) lalu.

Sementara itu Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menegaskan 42 lagu berbahasa Inggris yang dibatasi pemutarannya harus melewati proses perbaikan apabila ingin diputar di radio.

Dengan kata lain lagu tersebut harus punya versi radio edit-nya.

"Kalaupun mau ditayangkan, itu harus ada versi edit yang harus disiarkan," kata Mimah Susanti kepada Kompas.com, Senin (26/6/2021).

"Lirik-liriknya itu kan masih banyak dengan muatan yang masih kasar, itu di-edit supaya nanti diperdengarkan sudah nggak ada lagi kata-katanya itu," sambung Mimah Susanti.