Find Us On Social Media :
Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.(Instagram/TMC Polda Metro Jaya) (kompas.com)

Sudah Tahu Arti Dari Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaaraan?

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 6 Juli 2021 | 17:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan peranti wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, kendaraan penumpang maupun kendaraan pengangkut barang.

Tapi, masih sedikit masyarakat yang mengetahui informasi yang termuat dalam sebuah pelat nomor, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan.

Melansir dari situs NTMC Polri, pelat nomor berisi 3 hal, yaitu kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor dan masa berlaku.

Mari kita ambil contoh B 2842 BFN. Huruf B merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok. Sedangkan 4 digit angka 2842 merupakan nomor urut registrasi.

Sekarang tiga digit huruf seri BFN secara detail punya arti, B merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor terdaftar di Jakarta Barat.

F merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor berjenis minibus, hatchback atau city car. Sementara N merupakan huruf yang berfungsi sebagai pembeda, walaupun huruf ini tetap punya pola dalam kurun waktu tertentu.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan daerah kode abjad setelah angka atau huruf pertama setelah angka nomor polisi:

-B untuk wilayah Jakarta Barat

-C untuk wilayah Kota Tangerang

-E untuk wilayah Depok