SonoraBangka.id - Sejak Maret 2020, wabah Covid-19 yang merebak di Indonesia memberi dampak pada perekonomian masyarakat.
Pelemahan ekonomi terjadi akibat menurunnya daya beli masyarakat dan rendahnya kepercayaan investasi.
Akibat situasi ekonomi yang tidak menentu, banyak orang yang mengalami penurunan pendapatan atau kehilangan sumber mata pencaharian.
Banyak dari mereka harus merasakan pahitnya pemotongan hubungan kerja (PHK) hingga dirumahkan tanpa menerima upah.
Survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada Mei 2020 menyebut, dari 1.112 pekerja yang menjadi responden, 65 persennya mengalami dampak dari pandemi, diantaranya yaitu terpaksa bekerja dari rumah dan mengalami penurunan pendapatan.
Sedangkan, sebanyak 15 persen pekerja lainnya mengalami PHK tanpa pesangon.
Berdasarkan survei yang dilakukan Jobstreet diketahui bahwa 43 persen pekerja mengalami pemotongan gaji. Besaran pemotongan mencapai 30 persen dari total gaji yang diterima.
Di sisi lain, 54 persen lainnya mengaku telah diberhentikan secara permanen atau dirumahkan sementara.
Mirisnya, para pekerja juga memiliki keluarga yang perlu dinafkahi. Istilahnya dapur harus tetap ngebul, sehingga berbagai cara menekan pengeluaran dilakukan.