Find Us On Social Media :
Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang) (kompas.com)

Pahami Fungsi Smart SIM, Tidak Hanya Sebagai Bukti Legalitas Pengguna Kendaraan

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 12 Juli 2021 | 19:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Zaman Sekarang ini surat izin mengemudi (SIM) yang beredar di masyarakat sudah semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini, seperti dilengkapi chip.

Melalui besutan tersebut, SIM tidak hanya sebagai dokumen berisi data pribadi dan izin mengemudi di jalan raya saja. Tetapi punya fungsi tambahan seperti merekam pelanggaran lalu lintas.

Sehingga, pencatatan dan pendataan pengguna kendaraan bermotor semakin mudah serta cepat oleh kepolisian. Demikian dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, 23 September 2019.

"Keunggulan pertama, yang sangat penting ialah bagaimana kita bisa mencatat perilaku pengemudi , ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," kata Refdi usai acara peluncuran.

Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna. Lebih lanjut, berikut tiga fungsi utama Smart SIM;

1. Memuat data forensik

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, fungsi utama Smart SIM ialah bisa untuk menyimpan data forensik. Data yang dimaksud termasuk identitas NIK KTP yang tertera Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), nama orang tua, serta alamat email.

Kemudian, nomor telepon pribadi, kontak darurat atau emergency number, dan sidik jari.

Supaya data tersebut bisa tersimpan di dalam SIM, maka akan disematkan sebuah chip penyimpan data. Chip ini menjadi ruang penyimpanan utama data penting pengendara mobil maupun motor.

Adanya data yang tersimpan di dalam chip Smart SIM bisa memudahkan polisi dalam penyelidikan dan penyidikan jika saja terjadi kecelakaan atau hal darurat lain yang terjadi pada Anda di jalan.