SONORABANGKA.ID - Mulai hari Senin (26/7/2021) besok hingga 8 Agustus 2021, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV akan dimulai.
Diketahui, kebijakan telah ditetapkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang mengatur bahwa pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali tersebut berakhir pada Minggu (25/07/2021), kemudian dilanjutkan daerah di luar Jawa Bali.
Dalam perkembangannya, data terbaru yang diperoleh PPKM level IV ini akan diberlakukan di 21 Provinsi meliputi 45 kabupaten/kota.
Khusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) terdapat tiga daerah diberlakukan PPKM level IV, yaitu: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.
Gubernur Erzaldi Rosman, mengatakan kesiapan Pemprov Babel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel telah membuat rencana strategis dan langkah persiapan.
"Ini adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Kami bersama TNI/Polri, kejaksaan dan stakeholder lainnya saling bahu-membahu dalam rangka penanganan Covid-19 ini," ucap Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, pada Minggu (25/7/2021).
Erzaldi, menyebutkan, selama pemberlakuan PPKM level IV usaha kecil, seperti warung, kafe dan tempat lainya diizinkan untuk buka dengan pengetatan kapasitas hanya mencapai 50 persen.
"Restoran, warung, kafe buka, tetapi mulai dikurangi fasilitas di tempat duduknya tidak boleh ada tanda disilang-silang pada tempat duduknya. Mulai besok kita sosialisasikan untuk kapasitas yang masuk hanya 50 persen, tidak ada istilah silang," tambahnya.
Sementara itu, untuk tepat hiburan dan acara perkawinan tidak diizinkan buka atau diselenggarakan sementara waktu.
"Kemudian tempat hiburan tutup, acara perkawinan juga kita larang, bukan dibatasi, ini sudah mulai dilakukan di Belitung, Belitung Timur," ucap Erzaldi.