SONORABANGKA.ID - Adalah Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C sesuai kapasitas mesin ditargetkan akan segera diimplementasikan pada Agustus 2021.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, akan ada tiga golongan untuk SIM C. Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut dijabarkan lebih detail penggolongannya sebagai berikut,
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Tapi, sebagian masyarakat masih salah paham dan menganggap penggolongan SIM C akan merugikan.
Sebab ada asumsi bahwa regulasi baru ini memaksa seluruh pemilik SIM C untuk menaikkan golongan SIM mereka.
Padahal, hanya pemilik sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc yang diwajibkan untuk membuat SIM CI atau CII. Usai punya SIM C dengan tingkatan yang lebih tinggi, otomatis SIM C golongan di bawahnya sudah tidak berlaku lagi.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun menjelaskan walau sudah ada penggolongan, pembuatan SIM CI dan CII harus berjenjang dengan kepemilikan SIM C terlebih dahulu selama satu tahun.
Tiap permohonan kenaikan golongan SIM C, pemohon diwajibkan untuk melakukan ujian tes kembali. Hal ini lantaran ada perbedaan secara kompetensi antara sepeda motor di bawah dan di atas 250 cc.