SONORABANGKA.ID - Saat ini Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Diketahui, Dinar Candy pada Kamis (5/8/2021) kemarin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tersebut setelah berbikini di pinggir.
“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” ucap Siti Aminah saat dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021).
Siti mengatakan persangkaan pasal yang dijerat penyidik kepada Dinar Candy tak lain karena ia merupakan seorang perempuan.
Menurut Siti, selama ini perempuan selalu dijadikan sebagai target utama dalam penerapan pasal tersebut.
“Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek? ni juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan,” kata Siti Aminah.
Siti menyebutkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar mempertimbangkan kasus Dinar Candy.
Dia menyarankan polisi mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VIII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana pada kasus tersebut.
Siti beralasan proses hukum akan memperburuk kesehatan mental dan psikologi Dinar Candy. “Jadi dengan melihat kasus ini secara komprehensif, kasus ini sebaiknya dihentikan dengan menempuh mekanisme pendekatan restoratif,”ujar Siti.
Sebagai informasi Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021) lalu.