Find Us On Social Media :
Juru Bicara Vaksinisasi di Bangka Belitung sekaligus Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang, dr Bangun Cahyo ((Bangkapos.com/Cici Nasya Nita) )

PPKM Level 3 dan 4 di Babel Diperpanjang, Aturan Perjalanan Udara dan Laut Tetap Sama

Ria Kusuma Astuti Kamis, 12 Agustus 2021 | 06:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Kini Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 kembali diperpanjang.

Dari enam daerah kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Satu-satunya daerah di Bangka Belitung yang ditetapkan untuk menerapkan PPKM Level 4 adalah Kabupaten Bangka.

Aturan terbaru untuk syarat perjalanan bagi mereka yang bepergian selama perpanjangan PPKM sudah diterbitkan dan berlaku mulai 11 Agustus 2021.

"Persyaratan mengacu juga pada Inmendagri No 30-32 Tahun 2021, masih seperti sebelumnya,"ungkap Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Depati Amir (BDA) Pangkalpinang, Muhammad Syahril saat dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (11/8/2021) siang.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 30-32 Tahun 2021:


1. Wilayah Jawa Bali (Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021)
-Kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali dengan kartu vaksin (minimal dosis pertama), udara (PCR 2x24 jam), sedangkan moda lainnya (antigen 1x24 jam).
- Antar Kota atau kabupaten dalam Jawa Bali, untuk jalur udara, bila kartu vaksin (minimal dosis pertama) maka PCR 2x24 jam sementara bila kartu vaksin(dosis lengkap) maka antigen 1x24 jam.

2. Wilayah Luar Jawa Bali (Inmendagri Nomor 31-32 Tahun 2021)
PPKM Level 3 dan 4, kartu vaksin (minimal dosis pertama), jalur udara PCR 2x24 jam, sedangkan moda lainnya antigen 1x24 jam.

Selain itu, dihubungi terpisah Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang, dr Bangun Cahyo Utomo menilai dengan adanya pengetatan keluar masuk penumpang ini terlihat berdampak demi menekan penyebaran Covid-19.