Find Us On Social Media :
Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020) (HAI Online)

Simak Nih Syarat Terbaru buat Penumpang Pesawat dan Kereta Api

Fitri Eka Sari Jumat, 3 September 2021 | 12:41 WIB

SonoraBangka.ID

Pemerintah kembali menerapkan aturan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti yang udah kita tahu, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021. 

Persyaratan untuk pelaku perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. 

Diberitakan Kompas.com, Rabu (1/9/2021) persyaratan untuk penumpang pesawat terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19. 

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu nggak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

 Sementara itu penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.

Buat lebih jelasnya, simak nih syarat terbaru bagi penumpang pesawat dan kereta api selama masa PPKM level 2, 3, dan 4.

Syarat untuk penumpang pesawat

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali 

2. Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali