SONORABANGKA.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang dengan terdakwa preseter Vicky Prasetyo atas kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya Angel Lelga.
Sidang yang digelar pada Kamis, (9/9/2021), itu beragendakan pembacaan putusan. Sebelum ini, majelis hakim menunda sidang putusan sebanyak dua kali.
Kalina Ocktaranny terus berdoa agar suaminya, Vicky Prasetyo, divonis tidak bersalah agar bisa bernapas lega.
1. 4 bulan penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan terhadap Vicky Prasetyo. Lantaran, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata hakim ketua di dalam persidangan.
Selain kurungan penjara, Vicky Prasetyo diharuskan membayar denda senilai Rp 5.000. Untuk diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan pada 7 Juli 2020.
Karena penangguhan tahanan Vicky Prasetyo dikabulkan majelis hakim, maka dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
2. Tangisan
Vicky Prasetyo yang duduk di kursi pesakitan sedikit bernapas lega mendengar vonis majelis hakim sebab itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 bulan kurungan penjara.