SonoraBangka.id - Setelah bebas dari penjara diakhir tahun 2019 karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), YG alias Kutil (27) warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkalan Balam kota Pangkalpinang kembali ditangkap tim Jatanras Polda Babel.
Hal tersebut dibenarkan Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi, Senin (13/9/21) siang.
"Ya, tim Jatanras berhasil mengamankan YG alias Kutil residivis kasus Curat pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 00.30 Wib di Dermaga Kapal Ketapang Pangkal Balam Kota Pangkalpinang."kata Kabid Humas melalui siaran pers, Senin (13/9/21) siang.
Dijelaskan Kabid Humas, penangkapan Kutil berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim I Opsnal Subdit III Ditreskrimum terhadap seorang laki-laki yang bernama Mamat yang menguasai satu unit Handphone Merk VIVO Y12i warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Setelah memastikan keberadaan Mamat, kemudian sekira pukul 20.45 Wib Tim mengamankan Mamat di Rumah temannya di Perumahan Taman Jagung Residen Jln. Jebung Dalam Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang berikut barang bukti satu unit Handphone Merk VIVO Y12i warna Biru.
"Dari introgasi Tim, Mamat mengakui bahwa satu unit Handphone Merk VIVO Y12i warna Biru tersebut didapat dengan cara menerima Gadai dari Kutil yang merupakan tetangganya dengan harga Rp. 450.000,-."jelas Kabid Humas.
Lebih lanjut dari informasi Mamat ini, Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Kutil. Sekitar pukul 00.30, Tim mengetahui keberadaan Kutil yang sedang duduk di Dermaga Kapal Ketapang Kecamatan Pangkal Balam.
Kemudian Tim langsung menuju ke Dermaga tersebut dan berhasil mengamankan Kutil yang merupakan resedivis kasus Curat Pecah kaca mobil yang terjadi beberapa tahun yang lalu.
"Tim berhasil mengamankan Kutil dan turut mengamankan satu unit Handphone Merk VIVO Y12i warna Biru yang telah di gadaikan kepada Mamat."terang Kombes Pol Maladi.
Sementara itu menurut pengakuan Kutil ini, dirinya mengakui telah melakukan pencurian sebuah Tas didalam Mobil truk bersama seorang temannya. Pencurian dilakukan dengan mengincar Mobil Truk yang saat itu sedang parkir menurunkan barang sembako di depan Pusat Perbelanjaan Seperadik Mart di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.