Find Us On Social Media :
Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik (Dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com) (kompas.com)

Ingin Pakai Pelat Nomor Cantik, Catat Ini Syaratnya

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 14 September 2021 | 21:08 WIB

SONORABANGKA.ID - Untuk Masyarakat yang ingin menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) pilihan, bisa dipesan sesuai dengan keinginan. Akan tetapi, harus merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nopol biasa.

Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Penggunaan pelat nomor cantik ini bisa dilakukan untuk kendaraan baru atau ganti NRKB biasa ke NRKB pilihan atau sebaliknya. Sementara untuk prosedur penerbitan NRKB pilihan, ada delapan tahapan yang harus dilakukan.

Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:

1. Mengisi formulir

2. Pemeriksaan bekas dan ketersediaan NRKB

3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan

4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik

5. Penulisan Buku Register

6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan