Find Us On Social Media :
Syarat naik pesawat di wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 di luar Jawa-Bali dan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali. (cupture Youtube Tribun Timur)

PPKM Diperpanjang 14-20 September, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat

Ria Kusuma Astuti Rabu, 15 September 2021 | 16:28 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini masing-masing maskapai penerbangan menerapkan aturan ketat terutama tentang syarat calon penumpang.

Aturan yang diterapkan oleh maskapai penerbangan mengacu pada keputusan pemerintah tentang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 ini masih menjadi syarat utama untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.

Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk daerah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 mulai berlaku 1 pekan semenjak tanggal 14 sampai 20 September 2021 mendatang.

Selama sepekan perpanjangan PPKM, ada penyesuaian aturan pada syarat perjalanan naik pesawat di daerah yang memberlakukan PPKM.

Syarat Penerbangan Menggunakan Maskapai Lion Air

Pihak maskapai-maskapai Lion Air menetapkan 6 poin penting tentang aturan penerbangan menggunakan jasa pesawat Lion Air.

Kebijakan tentang dokumen perjalanan ini harus diperhatikan calon penumpang selama penerapan PPKM.

1. Waktu Datang