Find Us On Social Media :
susu kental manis tidak boleh diseduh. (iStockphoto/EugeneTomeev)

Ini Penjelasan Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh

Rudi Hermawan Sabtu, 18 September 2021 | 08:43 WIB

BANGKASONORA.ID - BPOM atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengatakan bahwa susu kental manis (SKM) dilarang disajikan dengan cara diminum dan diseduh. 

Hal ini karena susu kental manis tidak dapat menjadi asupan pengganti susu. Susu kental manis hanya berfungsi sebagai pelengkap sajian makanan. 

Rita Endang selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan olahan mengatakan bahwa susu kental manis tidak untuk menggantikan ASI, tidak boleh menjadi satu-satunya sumber gizi, dan tidak cocok untuk bayi. 

Selain itu, susu kental manis itu memiliki rasa yang manis. Sehingga, tidak boleh dikonsumsi untuk anak-anak di bawah 1 tahun. 

Mengonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh adalah cara yang salah. Oleh sebab itu, harus cepat diubah. 

Penggunaan susu kental manis juga sudah tercantum dalam sebuah peraturan, yaitu dalam peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang pangan olah. 

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan susu kental manis yang benar adalah sebagai topping makanan. 

Selain itu, produsen, importir, dan distributor susu kental manis dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dalam gelas. . 

Untuk mencegah kesalahan penggunaan susu kental manis, BPOM sudah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada produsen, importir, dan ditributor.

Bunyi dalam peraturan tersebut antara lain: