Find Us On Social Media :
Sejauh ini konstruksi jalur tol utama sepanjang 15,3 kilometer itu sudah rampung. Saat ini penyelesaian marka jalan dan penunjang lainnya masih tersisa sedikit. (Dok PT Suryamas Dutamakmur) (kompas.com)

Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Paling Banyak Rp 500.000, Ini Aturannya

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 27 September 2021 | 19:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Masing-masing pengguna jalan terutama pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.

Rambu lalu lintas merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Tidak hanya rambu lalu lintas berupa traffic light atau lampu merah saja, tetapi keberadaan marka juga perlu diperhatikan supaya tidak mendapatkan sanksi tilang.

Pelanggaran marka yang biasa dilakukan oleh pengguna jalan yakni melanggar marka pada saat mendahului kendaraan di depannya. Padahal marka jalan berupa garis tidak putus.

Aturan tentang rambu marka jalan juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Tepatnya pada pasal 19 yang mengatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Kemudian dalam pasal 20 disebutkan, marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menjelaskan untuk setiap garis marka membujur tersebut menjadi petunjuk bagi pengendara dan harus dipatuhi.

Misalkan untuk marka garis tunggal utuh warna putih di tengah berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.