Find Us On Social Media :
Terlapor Olivia Nathania (tengah) bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (30/9/2021). Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L ((KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

Antara Terduga Korban dan Olivia Nathania Saling Bantah Soal Kasus Penipuan CPNS

Ria Kusuma Astuti Sabtu, 2 Oktober 2021 | 14:59 WIB

SONORABANGKA.ID - Terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kini menjadi buah bibir di masyarakat. Terlebih, kasus ini menyeret nama Olivia Nathania yang notabene adalah putri salah satu pesohor.

Pada kasus ini, terduga korban dari Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar disebut mencapai 225 orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan CPNS. SK tersebut pun  memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.


Karangan bebas

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Olivia Nathania lewat kuasa hukumnya, mengaku tidak mengenal dan bertemu langsung dengan 225 orang yang disebut sebagai korban dari tindakannya.

Mengenai 225 orang tersebut, pihak Olivia Nathania mengaku tak pernah merekrut dan menyebut Agustin yang membujuk serta memberikan iming-iming pasti akan lulus kepada mereka.

Sebagai informasi, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania. Anak penyanyi Nia Daniaty itu juga mengakui menerima uang senilai Rp 25 juta per kepala dari 225 orang tersebut.

Tetapi dia mengklaim, uang itu digunakan untuk kegiatan pelatihan CPNS, bukan untuk sepenuhnya keuntungan pribadi.

Dengan begitu, Olivia Nathania menyebutkan Agustin mengambil keuntungan dari nominal harga yang sudah dipatok, yakni Rp 25 juta.

Mengenai hal tersebut, Agustin dan kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto, menilai bantahan dari Olivia Nathania itu adalah karangan bebas. "Iya, itu karangan bebas Oi (sapaan Olivia). Terserah dia mau bela diri," kata Agustin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, (1/10/2021). "Dongeng dia itu, haknya Oi (bela diri),"ujar Odie.