Find Us On Social Media :
Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya(Screenshot Instagram @newdramaojol) (kompas.com)

Mobil Tetangga Parkir Sembarangan di Depan Rumah, Sebaiknya Segera Laporkan

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 11 Oktober 2021 | 21:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Akhir-akhir ini kasus mobil yang masih di parkir pemiliknya di depan rumah dan bahu jalan semakin marak.

Padahal, sudah ada aturan jelas tentang perparkiran bahwa para pengendara yang parkir di depan rumah dan bahu jalan bisa dikenakan pidana.

Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga bisa membuat hidup bertetangga menjadi tidak harmonis, karena masalah yang tidak bisa dianggap sepele tersebut.

Sebab, kendaraan tersebut bisa membuat mobil kita sulit untuk keluar rumah, apalagi saat dalam kondisi mendesak.

Menganggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika ada pemilik pemilik kendaraan yang mengalami hal tersebut sebaiknya segera melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) maupun ketua Rukun Warga (RW).

“Silahkan dilaporkan ke pangurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar kalau sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke pemda dan menjadi jalan umum, akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek. Setelah di derek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi perharinya sebesar Rp 500.000. Kalau tidak langsung di ambil otomatis akan terakumulasi terus,” kata dia.

Aturan dan Sanksi