SONORABANGKA.ID - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin marak terjadi. Banyak masyarakat yang telah menjadi korban.
Baru-baru ini pihak kepolisian menggerebek perusahaan pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik bahkan masuk dalam daftar terpopuler di Google Trends pada 15 Oktober 2021.
Melansir pemberitaan sebelumnya, perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang sering mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi. Ancaman dilakukan agar peminjam uang segera membayar hutangnya.
Tak hanya itu, perusahaan pun mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan sebanyak 13 aplikasi pinjol, dengan tiga di antaranya legal dengan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 10 aplikasi lainnya ilegal yang tak terdaftar di OJK.
Lalu mengapa pinjol ilegal ini masih marak di masyarakat?
Tanggapan OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun tidak dipungkiri, masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.
“Sampai dengan Oktober 2021, OJK melalui SWI telah menghentikan dan memblokir 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun benar bahwa penawaran pinjol ilegal tetap marak,” kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Penyebab pinjol ilegal marak