Find Us On Social Media :
Ilustrasi (AONG/KOMPAS.COM)

Mau Tahu Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK?

Riska Tri Handayani Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:08 WIB

SonoraBangka.id - Pada 29 Juni 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin.

Dilansir dari situs resmi OJK, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 124 perusahaan.

Berikut 124 nama platform fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK:
Danamas, Investree, Amartha, DOMPET Kilat, KIMO, TOKO MODAL, UANGTEMAN, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P, pohondana, MEKAR, AdaKami.

ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite.

Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai, Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek.

ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, TrustIIQ, KLIK KAMI, Duha SYARIAH, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, KREDITO, AdaPundi, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TunaiKita, iGrow, Cahswagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE.