SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja menghadirkan program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Fitur tersebut sebagai bukti pembayaran PKB, yang bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak, yang digaungkan pemerintah RI sekaligus mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan, hal ini juga akan menjaga wajib pajak dari kasus kehilangan data karena bukti atas pembayaran PKB berupa kertas hilang.
"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," katanya, Senin (18/10/2021).
Kemudian, lanjut Ardian, stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwanto menyambut baik pada program terkait sebagai upaya kolaboratif para pemangku kepentingan untuk melakukan transformasi digital serta mengkampanyekan tertib pajak.
"Stiker road tax ialah program kolaborasi dari para stakeholders yang mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara mudah, efisien, serba digital," kata dia.
"Pemberian stiker ini juga akan sangat membantu petugas di lapangan dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Kemudian para pengendara tadi, akan diproses penindakan pelanggaran atas kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital.
Menurut Istiono, polisi selama ini mengalami kesulitan pada saat harus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum menuntaskan keawjiban pajaknya. Sehingga, sering kali mereka lolos dari sanksi di jalan.