SONORABANGKA.ID - Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman sudah mengeluarkan kebijakan terbaru pelonggaran aturan penerbangan dari dan ke Babel.
Seperti ke Belitung, Palembang dan Jakarta, ataupun sebaliknya dapat dilaksanakan dengan hasil keterangan negatif Antigen H-1.
Kebijakan dilakukan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di luar Jawa-Bali.
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, pada Rabu (20/10/21) pagi, di Ruang VIP Bandara Depati Amir, langsung menggelar rapat bersama dengan pihak-pihak terkait.
Seperti BPBD Babel, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Perhubungan, dan juga Angkasa Pura II Bandara Depati Amir untuk melakukan koordinasi dan diskusi pengambilan kebijakan menindaklanjuti aturan tersebut.
Gubernur menjelaskan, Inmendagri nomor 54 yang terbit pada 18 Oktober 2021 mengantarkan informasi baik bagi Babel, karena Bumi Serumpun Sebalai ditetapkan berada pada level 2 PPKM, yang semula berada di level 3.
Artinya, hal tersebut akan mempengaruhi beberapa kebijakan, salah satunya mengenai persyaratan penerbangan dari dan ke Babel.
"Sehingga ada kelonggaran-kelonggaran yang menjadi tujuan kita untuk upaya peningkatan perekonomian, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,"ucap Erzaldi Rosman, dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Rabu (20/10/2021).
Terpisah, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Babel Mikron Antariksa, mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri antar wilayah.
Surat itu menjadi turunan SE Kasatgas nomor 17 tahun 2021 dari Satgas Pusat mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Pada Masa Pandemi Covid-2019.