Find Us On Social Media :
Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.(challengertalk.com) (kompas.com)

Catat Kriteria APAR Khusus untuk Mobil yang Sesuai Regulasi

Oliver Doanatama Siahaan Sabtu, 30 Oktober 2021 | 22:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Alat pemadam Api Ringan (APAR) merupakan salah satu perangkat yang diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran mobil.

Aturan ini juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Dalam aturan tersebut tentang syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4.

Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan “Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

Kemudian pada ayat (3) dikatakan “Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor."

Pada ayat (4) dijelaskan “Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal."

Dengan adanya aturan atau kebijakan ini, diharapkan dapat menekan risiko adanya korban jiwa yang disebabkan kecelakaan mobil terbakar.

APAR yang diwajibkan tersedia di setiap mobil ini sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut memiliki spesifikasi tersendiri yang tentunya sesuai digunakan untuk memadamkan kebakaran mobil.

Untuk APAR khusus mobil seperti yang dijelaskan dalam pasal 6 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit