SonoraBangka.id - Belum lama ini, viral video seorang pria pengendara mobil bernama Agus, yang ditilang oleh petugas lalu lintas lantaran membawa sepeda di kabin mobilnya.
Agus dianggap melanggar aturan lalu lintas mengenai batas muat kendaraan. Padahal, Agus merasa hal tersebut tidak masalah, karena kendaraan sedang diisi dua orang saja yang duduk di
depan.
Setelah jadi atensi publik, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro
Jaya, meminta maaf atas kejadian itu dan mengakui anggotanya telah salah melakukan penindakan.
Di sisi lain, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) juga menjelaskan bahwa yang dilakukan Agus boleh dan sah untuk dilakukan.
Selama tidak mengganggu keselamatan, menaruh sepeda di dalam kabin atau bagasi mobil boleh dilakukan.
“Kalau mobil seperti mini bus, bagasinya di belakang atau di jok tengah dengan melipat kursinya, itu jadi bagasi. Itulah modifikasi yang dilakukan pabrik dan boleh diisi barang, salah satunya sepeda,” jelas Sony.
Selain di dalam kabin, sepeda juga bisa diletakkan di luar mobil. Letaknya bisa di atas, belakang, hingga bagian depan mobil.
Namun untuk posisi yang aman, Sony menyarankan agar menaruhnya di belakang.
“Karena mobil itu bergeraknya maju, jadi barang akan mengikuti kendaraan di belakang. Kelemahannya, ketika kendaraan berhenti, mau mundur, menjadi masalah. Karena dimensi
kendaraan itu bertambah dengan beban sepeda. Jadi over dimensi, itu yang bisa berbahaya sehingga harus lebih hati-hati,” ujarnya.