Find Us On Social Media :
Ilustrasi pesawat Lion Air (KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Aturan Terbang ke Jawa-Bali Berubah Lagi, Cukup Dengan Antigen, Dishub Babel Tunggu Aturannya

Ria Kusuma Astuti Senin, 1 November 2021 | 20:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Kini Pemerintah kembali mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke Wilayah Jawa-Bali.

Penumpang pesawat saat ini boleh melampirkan hasil Tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di Masa Pandemi Covid-19.

Terkait informasi tersebut, Satgas Covid-19 Babel dan Dinas Perhubungan Provinsi Babel menunggu aturan tertulis terkait perubahan aturan tersebut.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Zanuari Anizar, mengatakan dirinya belum mengetahui informasi tersebut. Namun, menurutnya apabila aturan tersebut dilaksanakan mereka akan mematuhinya.

"Belum tahu informasinya, tetapi kami di daerah ini akan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, terkait perubahan terkait syarat penerbangan," ujar Zanuari kepada Bangkapos.com, Senin (1/11/2021).

Dia mengharapkan bila kelonggaran perjalanan untuk penerbangan yang bakal kembali berubah ini dapat memudahkan dan membantu masyarakat yang ingin datang ke Babel.

"Kita ingin menarik orang datang ke Babel dengan tetap menjaga protokol kesehatan walaupun kecenderungan kasus Corona penularannya menurun saat ini. Kita juga ingin meringankan biaya perjalanan orang yang ingin berpergian," ucapnya.

Senada, disampaikan Sekretaris Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19, Mikron Antariksa, mengatakan, aturan terbaru tersebut harus disampaikan secara tertulis ke pemerintah daerah, sebagai dasar pelaksanaanya.

"Tentunya apabula aturan itu kembali berubah harus ada aturan tertulisnya, dari Inmendagri, surat edaran Satgas pusat dan surat edaran dari Kementrian Perhubungan untuk daerah melaksanakanya,"ujar Mikron kepada wartawan.

Tetapi, sejauh ini kata Mikron mengatakan Bandara Depati Amir, yang berada di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung pada, telah menjalankan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.