Find Us On Social Media :
Suasana Dialog Ruang Tengah Bangka Pos Group, Rabu (3/11). (Bangka Pos/Widodo)

Angka Pernikahan Usia Anak di Bangka Belitung Cukup Tinggi

Ria Kusuma Astuti Kamis, 4 November 2021 | 10:32 WIB

SONORABANGKA.IDPernikahan usia anak belakangan ini trend terjadi.

Pernikahan usia anak terjadi pada semua kelompok agama, status sosial, ekonomi dan lokasi tempat tinggal.

Untuk diketahui, dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan angka pernikahan usia anak di Provinsi Bangka Belitung.

Khususnya pada tahun 2020 lalu, Provinsi Bangka Belitung menempati peringkat pertama dari 34 provinsi dalam hal pernikahan usia anak.

Kali ini Dialog Ruang Tengah Bangka Pos Group menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung Dr Asyraf Suryadin dan Ketua Forum Anak Bangka Belitung Muhammad Hafidz Al Farid.

Asyraf mengungkapkan menggunakan istilah pernikahan atau perkawinan usia anak karena usia anak secara tidak langsung terukur antara berapa sampai ke berapa, sedangkan pernikahan dini maknanya bisa luas.

Pernikahan usia anak menurutnya sejak usia anak 0 sampai 18 tahun. Selain itu idealnya pernikahan usia 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

"Jadi pernikahan usia anak ini karena kita termasuk provinsi cukup tinggi, melalui media dan forum-forum anak semoga bisa membantu menekan atau mengurangi perkawinan usia anak," kata Asyraf yang dipandu Host Ali Syahbana, Rabu (3/11).

Dia berharap Bangka Belitung di tahun 2021 kasus di pernikahan usia anak lebih rendah lagi.

"Kami akan berusaha bekerja sama dengan pihak-pihak lain, termasuk organsiasi perempuan dan beberapa pihak untuk mengatasi pernikahan usia anak,"ucapnya.